Definisi & Jenis Pelanggaran

  1. Pelanggaran Peraturan dan Kebijakan Perusahaan

    adalah pelanggaran yang dilakukan ketika Insan Perusahaan tidak mengikuti/patuh terhadap peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Contoh pelanggaran :

    • Dengan ceroboh atau sengaja merusak, menghilangkan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
    • Makan dan merokok di luar waktu makan/istirahat atau di luar tempat yang telah ditentukan
    • Melakukan agitasi, intimidasi atau tindakan lain yang menyebabkan mogok kerja atau memperlambat aktivitas kerja di perusahaan atau suatu bagian/departemen
    • Melakukan penundaan uang setoran masuk lebih dari 24 jam hari kerja
    • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, baik secara langsung atau secara tidak langsung baik untuk keuntungan pribadi ataupun pihak luar lainnya yang akan merugikan perusahaan
    • Mencatatkan hadir/pulang untuk sesama tenaga kerja dan menyalahgunakan pencatatan waktu kerja
    • Mencemarkan nama baik perusahaan, yang berdampak baik secara langsung atau secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi perusahaan
    • Menyalahgunakan surat keterangan sakit dengan sengaja
    • Tidak melaporkan penyakit serius dan/atau menular yang dapat membahayakan kehidupan atau kesehatan tenaga kerja lain
    • Tidur pada saat bertugas
  2. Penyalahgunaan Wewenang

    adalah setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan dan atau bisnis perusahaan. Contoh pelanggaran :

    • Menyalahgunakan wewenang/kepercayaan yang diberikan perusahaan saat berhubungan dengan pihak luar atau saat pembuatan kontrak. Bertransaksi bisnis di luar menggunakan nama perusahaan atau mewakili perusahaan untuk keuntungan pribadi.
    • Memakai tanpa ijin/menyalahgunakan barang-barang milik perusahaan
    • Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan dan atau melakukan urusan pribadi tanpa ijin atasan sewaktu bertugas
  3. Pemerasan

    adalah memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman. Contoh pelanggaran :

    • Melakukan pungutan liar di lingkungan perusahaan
    • Menekan dan atau mempengaruhi dan atau membujuk dealer dan atau supplier dan atau rekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau dapat merugikan perusahaan
  4. Perbuatan Curang

    adalah perbuatan tidak jujur yang meliputi tindakan antara lain penipuan,pemalsuan, penyembunyian atau penghilangan dokumen / laporan penting perusahaan yang dilakukan oleh insan Perusahaan sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan maupun pihak lainnya. Contoh pelanggaran :

    • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan atau memalsukan atau menyembunyikan informasi, arsip, dokumen, voucher, tanda terima dan sejenisnya sehingga merugikan perusahaan
    • Tidak menyerahkan pendapatan lain - lain yang menjadi milik perusahaan. (Pendapatan lain - lain adalah semua pendapatan hasil penjualan barang milik perusahaan di luar benih komersial)
    • Menambah, mengurangi atau mengubah isi dokumen perusahaan, memo, surat, pengumuman, arsip, dan file lain milik perusahaan tanpa ijin dari manajemen
  5. Benturan Kepentingan

    adalah situasi atau kondisi dimana Insan Perusahaan yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi / golongan atas setiap penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, sehingga dapat merugikan Perusahaan dan mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Contoh pelanggaran :

    • Bekerja dengan pihak/perusahaan lain selagi masih terikat kontrak kerja dengan perusahaan dan di luar sepengetahuan dan ijin dari manajemen
  6. Gratifikasi

    adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan Hadiah / Cinderamata dan Hiburan, yang dilakukan oleh Insan Perusahaan terkait dengan wewenang / jabatannya di Perusahaan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme Insan Perusahaan. Contoh pelanggaran :

    • Meminjam uang dan atau barang-barang dan atau memperoleh jasa dari dealer/supplier, terutama yang secara nyata akan berpengaruh terhadap hubungan bisnis
    • Meminta dan atau menerima hadiah, komisi atau entertainment dari pihak ketiga
  7. Pelanggaran Terhadap Asusila dan SARA

    adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial. Contoh pelanggaran :

    • Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
    • Makan dan merokok di luar waktu makan/istirahat atau di luar tempat yang telah ditentukan
    • Melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual di lingkungan kerja
  8. Pencurian

    adalah kegiatan mengambil barang/sesuatu barang baik secara keseluruhan maupun sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki dan melawan hukum. Contoh pelanggaran :

    • Mengambil atau mencoba mengambil atau mengeluarkan barang milik perusahaan (seperti benih, sample, hasil panen, material, peralatan atau dokumen) dengan cara memalsukan atau bekerja sama dengan orang lain untuk kepentingan pribadi
    • Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan/milik teman kerja ataupun milik teman perusahaan
  9. Mengancam Keamanan

    adalah kegiatan yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain dan berkaitan dengan keamanan serta keselamatan seseorang. Contoh pelanggaran :

    • Memiliki dan membawa senjata yang membahayakan di lingkungan perusahaan
    • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman kerja di lingkungan kerja